Definisi, Tujuan, Dan Pentingnya Kesehatan Kerja

Kesehatan merupakan hal yang sangat mahal lantaran kita tahu bagaimana rasanya mencicipi sakit. Oleh lantaran itu menjaga kesehatan merupakan hal yang sangat wajib untuk anda lakukan. Kesehatan tidak hanya di butuhkan di rumah, sekolah saja namun hal ini juga berlaku untuk kesehatan kerja sebagaimana yang akan di bahas di artikel ini ihwal pengertian kesehatan kerja, tujuan dan juga pentingnya.



PENGERTIAN KESEHATAN KERJA
kesehatan kerja merupakan sebuah bentuk dari adanya jaminan kesehatan yang di berikan pada seseorang pada dikala sedang melaksanakan sebuah pekerjaan.
Sedangkan keselamatan kerja berdasarkan World Health Organization, kesehatan kerja merupakan sebuah upaya yang bertujuan untuk sanggup peningkatan dan juga pemeliharaan terhadap derajat kesehatan baik secara fisik, mental ataupun sosial bagi pekerja untuk semua jenis pekerjaan yang di lakukan.
Kesehatan kerja berdasarkan Suma’mur didefinisikan sebagai spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya, supaya masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Notoatmodjo menyatakan bahwa kesehatan kerja yakni merupakan aplikasi kesehatan masyarakat di dalam suatu daerah kerja (perusahaan, pabrik, kantor, dan sebagainya) dan yang menjadi pasien dari kesehatan kerja ialah masyarakat pekerja dan masyarakat sekitar perusahan tersebut. Ciri pokoknya yakni preventif (pencegahan penyakit) dan promotif (peningkatan kesehatan). Oleh alasannya yakni itu, dalam kesehatan kerja pedomannya ialah: “ penyakit dan kecelakaan akhir kerja sanggup dicegah”. Dari aspek ekonomi, penyelenggaraan kesehatan kerja bagi suatu perusahaan yakni sangat menguntungkan lantaran tujuan tamat dari kesehatan kerja ialah meningkatkan produktifitas seoptimal mungkin.
Adapun untuk pencegahan terhadap gangguan kesehatan yang di berikan kepada para pekerja di karenakan oleh kondisi pekerjaan. Perlindungan ni di berikan kepada para pekerja yang di dalam melaksanakan pekerjaannya mempunyai risiko yang tinggi akhir dari faktor yang bisa merugikan kesehatan. Adapun untuk penempatan dan juga pemeliharaan untuk para pekerja dalam suatu lingkungan kerja akan diubahsuaikan dengan bagaimana kondisi fisiologi dan psikologis dan pekerja itu sendiri.

TUJUAN KESEHATAN KERJA
Ada berbagai tujuan kesehatan kerja yang di tujukan kepada para pekerja ini. Hal ini menjadi hal yang sangat penting khususnya bagi mereka yang mempunyai pekerjaan dengan resiko yang tinggi. Maka dari itu, menunjukkan jaminan kesehatan kerja yakni tujuannya, dengan adanya kesehatan kerja ini tentunya akan lebih menjamin bagaimana kondisi kesehatan seseorang ataupun menunjukkan jaminan apabila seseorang pekerja bisa saja mengalami kecelakaan ataupun terluka ketika melaksanakan pekerjaannya.
Sebagai contohnya contohnya yakni petugas pemadam kebakaran ataupun kuli bangunan, mempunyai kesehatan kerja yakni hal yang penting mengingat resiko yang berat yang harus mereka hadapi supaya sanggup menjalankan tugasnya. Makara contohnya seseorang tersebut terluka ataupun sakit maka kesehatan kerja sanggup menjadi jaminan bagi kesejahteraan mereka.
Tujuan lain dai kesehatan kerja yaitu untuk membuat lingkungan kerja yang nyaman dan aman. Dengan adanya kesehatan kerja ini tentunya sanggup membuat para pekerja menjadi lebih nyaman dan leluasa dalam menjalankan kiprah mereka tanpa adanya rasa khawatir untuk hal-hal yang tidak di inginkan terjadi.

PENTINGNYA KESEHATAN KERJA
Kesehatan kerja tentunya akan memainkan peranan yang penting untuk kelangsungan para pekerja. Seperti halnya para pekerja yang bekerja pada sector pertanian. Maka mereka akan cenderung beresiko terhadap penyakit paru-paru lantaran asap dan hal lainnya. Dengan adanya kesehatan kerja, maka akan sanggup lebih membantu mereka.
Selain itu sebagai referensi lain yakni bagi seseorang yang bekerja di industri pertambangan yang memungkinkan mereka akan gampang untuk terjangkit atau terhirup zat-zat yang berbahaya sehingga sanggup mengancam keselamatan jiwa mereka. Dengan adanya kesehatan kerja ini tentunya akan lebih membantu untuk menjamin kesehatan dan keselamatan mereka.

UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR MENGENAI KEESEHATAN KERJA
Undang-Undang yang mengatur Kesehatan Kerja yakni sebagai berikut :
1.      Undang-undang No. 1 Tahun 1970 ihwal Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan terang ihwal kewajiban pimpinan daerah kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
2.      Undang-undang nomor 23 tahun 1992 ihwal Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang gres maupun yang akan dipindahkan ke daerah kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta investigasi kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban menggunakan alat pelindung diri (APD) dengan sempurna dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja supaya setiap pekerja sanggup bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja mencakup pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akhir kerja dan syarat kesehatan kerja.
3.      Undang-undang No. 13 Tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang bekerjasama dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti hingga dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai pembagian terstruktur mengenai dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya yakni :
1.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 ihwal Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 ihwal Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 ihwal Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
4.   Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 ihwal Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

0 Response to "Definisi, Tujuan, Dan Pentingnya Kesehatan Kerja"

Posting Komentar