Kesehatan lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu dan seni untuk memperoleh keseimbangan antara lingkungan dengan manusia, dan juga merupakan ilmu dan seni mengelola lingkungan biar sanggup membuat kondisi lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan kondusif serta terhindar dari aneka macam macam penyakit. Sedangkan ilmu kesehatan lingkungan merupakan ilmu yang mempelajari hubungan suatu kelompok penduduk dengan aneka macam macam perubahan yang terjadi dilingkungan mereka tinggal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat umum.
Pengertian kesehatian berdasarkan beberapa jago yaitu sebagai berikut :
1. Slamet Riyadi : ilmu kesehatan lingkungan ialah potongan integral dari ilmu kesehatan masyarakat yang khusus mempelajari dan menangani perihal hubungan insan dengan lingkungannya untuk mencapai keseimbangan ekologi dan bertujuan untuk membina dan meningkatkan derajat maupun kehidupan sehat yang optimal.
2. WHO (World Health Organization) : kesehatan lingkungan ialah suatu keseimbangan ekologi yang harus tercipta diantara insan dengan lingkungannya biar sanggup menjamin keadaan sehat dari manusia.
3. HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia): kesehatan lingkungan ialah suatu kondisi lingkungan yang sanggup menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara insan dengan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup insan yang sehat dan bahagia.
RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
Menurut WHO ruang lingkup kesehatan dibagi menjadi tujuh belas, yaitu :
1. Penyediaan Air Minum.
2. Pengelolaan air buangan & pengendalian pencemaran.
3. Pembuangan sampah padat.
4. Pengendalian vektor. (Pengendalian vektor yaitu semua perjuangan yang dilakukan untuk mengurangi atau menurunkan populasi vektor dengan maksud mencegah atau pemberantas penyakit yang ditularkan vektor atau gangguan yang diakibatkan oleh vektor.)
5. Pencegahan atau pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia. (Ekskreta maksudnya semua zat yang tidak digunakan lagi oleh badan dan yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh.)
6. Higiene makanan, termasuk higiene susu.
7. Pengendalian pencemaran udara.
8. Pengendalian radiasi.
9. Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan.
11. Perumahan & pemukiman.
12. Aspek kesling & transportasi udara.
13. Perencanaan daerah & perkotaan.
14. Pencegahan kecelakaan.
15. Rekreasi umum & pariwisata.
16. Tindakan – tindakan sanitasi yang bekerjasama dengan keadaan epidemic atau wabah, musibah & perpindahan penduduk.
17. Dan yang terakhir, Tindakan pencegahan yang dibutuhkan untuk menjamin lingkungan.
Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :
1. Penyehatan Air dan Udara
2. Pengamanan Limbah padat/sampah
3. Pengamanan Limbah cair
4. Pengamanan limbah gas
5. Pengamanan radiasi
6. Pengamanan kebisingan
7. Pengamanan vektor penyakit
8. Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
TUJUAN KESEHATAN LINGKUNGAN
1. Melakukan korelasi, memperkecil terjadinya ancaman dari lingkungan terhadapa kesehatan serta kesejahteraan hidup manusia.
2. Untuk pencegahan, dengan cara mengefisienkan pengaturan aneka macam sumber lingkungan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hidup insan serta untuk mencegah dari ancaman penyakit.
SYARAT-SYARAT LINGKUNGAN YANG SEHAT
1. Keadaan Air = Air yang sehat yaitu air yang tidak berbau, tidak tercemar dan sanggup dilihat kejernihan air tersebut, kalau sudah niscaya kebersihannya dimasak dengan suhu 1000C, sehingga basil yang di dalam air tersebut mati.
2. Keadaan Udara = Udara yang sehat yaitu udara yang didalamnya terdapat yang diperlukan, contohnya oksigen dan di dalamnya tidak tercemar oleh zat-zat yang merusak tubuh, contohnya zat CO2 (zat carbondioksida).
3. Keadaan tanah = Tanah yang sehat yaitu tanah yang baik untuk penanaman suatu tumbuhan, dan tidak tercemar oleh zat-zat logam berat.
PEMELIHARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
1. Tidak mencemari air dengan membuang sampah disungai
2. Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor
3. Mengolah tanah sebagaimana mestinya
4. Menanam tumbuhan pada lahan-lahan kosong
SASARAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan yaitu sebagai berikut :
1. Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2. Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3. Lingkungan kerja : perkantoran, daerah industri/yang sejenis
4. Angkutan umum : kendaraan darat, maritim dan udara yang digunakan untuk umum
5. Lingkungan lainnya : contohnya yang bersifat khusus menyerupai lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, tragedi perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
MASALAH-MASALAH KESEHTAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Masalah Kesehatan lingkungan merupakan dilema kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari aneka macam sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :
1. Air Bersih
Air higienis yaitu air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan sanggup diminum apabila telah dimasak. Air minum yaitu air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan sanggup pribadi diminum. Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya yaitu sebagai berikut :
a. Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
b. Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
c. Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
2. Pembuangan Kotoran/Tinja
Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat berikut ini :
a. Tanah permukaan dihentikan terjadi kontaminasi
b. Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
c. Tidak boleh tercemar air permukaan
d. Tinja dihentikan terjangkau oleh lalat dan binatang lain
e. Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
f. Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
g. Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
3. Kesehatan Pemukiman
Secara umum rumah sanggup dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu
b. Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah
c. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya kuliner dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
d. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul alasannya yaitu keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak gampang roboh, tidak gampang terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
4. Pembuangan Sampah
Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut :
a. Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah yaitu jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi
b. Penyimpanan sampah
c. Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
d. Pengangkutan
e. Pembuangan
Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita sanggup mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut biar kita sanggup memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.
5. Serangga dan Binatang Pengganggu
Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang lalu disebut sebagai vektor contohnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan kuliner dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.
Binatang pengganggu yang sanggup menularkan penyakit contohnya anjing sanggup menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat sanggup menjadi mediator perpindahan bibit penyakit ke kuliner sehingga menimbulakan diare. Tikus sanggup menjadikan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi basil penyebab.
6. Makanan dan Minuman
Sasaran higene sanitasi kuliner dan minuman yaitu restoran, rumah makan, jasa boga dan kuliner jajanan (diolah oleh pengrajin kuliner di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai kuliner siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).
Persyaratan hygiene sanitasi kuliner dan minuman tempat pengelolaan kuliner mencakup :
a. Persyaratan lokasi dan bangunan
b. Persyaratan kemudahan sanitasi
c. Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
d. Persyaratan materi kuliner dan kuliner jadi
e. Persyaratan pengolahan makanan
f. Persyaratan penyimpanan materi kuliner dan kuliner jadi
g. Persyaratan peralatan yang digunakan
h. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara sanggup dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi dilema kesehatan yang sesungguhnya, mengingat insan cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akhir pembakaran kayu bakar, materi bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya bisul kanal pernafasan bagi anak balita. Mengenai dilema out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, aneka macam analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut yaitu 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih jelek di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibentuk lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, contohnya bisul kanal pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.
0 Response to "Definisi, Tujuan, Dan Target Kesehatan Lingkungan"
Posting Komentar