Manajemen Rumah Sakit

MANAJEMEN
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang mempunyai arti seni melaksanakan dan mengatur. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menuntaskan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai target (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan sanggup dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa kiprah yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

MANAJEMEN RUMAH SAKIT
Rumah sakit ialah sentra pelayanan kesehatan yang sangat penting dalam masyarakat yaitu melaksanakan pelayanan melalui pendekatan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumah sakit juga dituntut untuk menjalankan kiprah dan fungsinya dengan baik. Sebuah kualitas rumah sakit sanggup besar lengan berkuasa pada gambaran rumah sakit tersebut. Untuk itu rumah sakit harus mempunyai pengorganisasian dan manajemen yang baik.
Manajemen rumah sakit ialah koordinasi antara banyak sekali sumber daya (unsur manajemen) melalui proses perencanaan, pengorganisasian, kemampuan pengendalian untuk mencapai tujuan rumah sakit. Banyak hal-hal yang harus diperhatikan dalam manajemen rumah sakit biar pelaksanaan aktivitas dan sistem – sistem yang ada di rumah sakit sanggup berjalan dengan baik.
Adapun tujuan manajemen rumah sakit ialah menyerupai Menyiapkan sumber daya, Mengevaluasi efektifitas, Mengatur pemekaian pelayanan, Efisiensi, Kualitas dari Rumah Sakit.

ORGANISASI MANAJEMEN RUMAH SAKIT
Organisasi secara etimologi berasal dari bahasa latin organizare, kemudian (inggris) organize yang berarti membentuk suatu kebulatan dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lainnya.
Organisasi ialah perpaduan secara sistematika dari bagian-bagian yang saling bergantung atau berkaitan untuk membentuk satu kesatuan yang bundar melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam rangka perjuangan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”.
Organisasi rumah sakit ialah suatu organisasi yang di bangkit untuk mempermudah, mempercapat para masyarakat biar lebih efisien bila ingin pergi ke rumah sakit, sehingga prosedur-prosedur yang ada disana semakin gampang untuk di lakukan oleh para pasien atau konsumen-konsumen yang berada di rumah sakit. Serta bukan hanya untuk para pasien saja tapi ini semua suatu organisasi juga mempunyai kegunaan untuk para instasi-instasi yang ada di dalam rumah sakit tersebut sehingga mereka semua sanggup bekerja dengan lebih mudah, cepat dalam melayani pasien-pasien yang tiba ke rumah sakit tersebut dan juga mempermudah kerja mereka sendiri

JENIS- JENIS RUMAH SAKIT
Rumah Sakit ialah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rawat Inap ialah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan atau pelayanan kesehatan yang lainnya dengan menginap di rumah sakit. Pelayanan Rawat Jalan ialah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit. Pelayanan Gawat Darurat ialah pelayanan daruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko janjkematian atau cacat.  
Jenis dan pembagian terstruktur mengenai Rumah Sakit di Indonesia di atur dalam UU No. 40 Tahun 2009 perihal Rumah Sakit pada BAB VI pasal 18 hingga dengan pasal 24. Pada pasal 18 dijelaskan bahwa jenis Rumah Sakit sanggup dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya.
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit di kategorikan menjadi :
A. Rumah Sakit Umum
Rumah Sakit Umum ialah jenis rumah sakit yang menunjukkan pelayanan kepada semua bidang dan jenis penyakit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/Per/III/2010 Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi :
1.   Rumah Sakit Umum Kelas A
Rumah Sakit Umum Kelas A ialah Rumah Sakit yang mempunyai akomodasi dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) seorang hebat dasar, 5 seorang hebat penunjang medik,  12 (dua belas) seorang hebat lain dan 13 (tiga belas) sub spesialis. Kriteria, akomodasi dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A mencakup :
a.   Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana
b.   Pelayanan Gawat Darurat harus sanggup menunjukkan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melaksanakan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
c.    Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi.
d.   Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik, dan Patologi Anatomi.
e.   Pelayanan Medik Spesialis lain sekurang kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
f.     Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi,/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi, dan Penyakit Mulut 
g.   Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan.
h.   Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obsteri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan,Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut.
i.     Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
j.     Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih
Ketersediaan tenaga kesehatan diubahsuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawwah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di tipa jenis dan ingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum tipe A :
a.   Pada Pelayanan  Medik Dasar minimala harus ada 18 orang dokter umum dan 4 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
b.   Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 orang dokter seorang hebat dengan masing-masing 2 orang dokter seorang hebat sebagai tenaga tetap
c.    Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minmal 3 orang dokter seorang hebat dengan masing-masing 1 orang dokter seorang hebat sebagai tenaga tetap
d.   Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter seorang hebat dengan masing-masing 1 orang dokter seorang hebat sebagai tenaga tetap
e.   Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masing-masing minmal 1 orang dokter gigi seorang hebat sebagai tenaga tetap
f.     Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap
g.   Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur ialah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit
h.   Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum tipe A minimal terdapat 400 buat tempat tidur.  Sedangkan dari segi manajemen dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau administrator Rumah Sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan, unsur penungjang medis, komite medis, satuan investigasi internal, serta manajemen umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana mencakup tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Contoh : RSU Dr Cipto Mangunkusumo, RS PAD Gatot Soebroto, RS Jiwa Jakarta
2.   Rumah Sakit Umum Kelas B
Rumah Sakit Umum Kelas B ialah Rumah Sakit Umum yang mempunyai akomodasi dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (spesialis dasar), 4 (empat) seorang hebat penunjang medik, 8 (delapan) seorang hebat lain dan 2 (dua) sub seorang hebat dasar. Kriteria, akomodasi dan Kemampuan Rumah Sakit Kelas B mencakup :
a.   Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana
b.   Pelayanan Gawat Darurat harus sanggup menunjukkan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melaksanakan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
c.    Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi.
d.   Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik.
e.   Pelayanan Medik Spesialis lain sekurang kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) pelayanan mencakup Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
f.     Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi,/Endodonsi, Periodonti
g.   Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan.
h.   Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
i.     Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan diubahsuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas B :
a.   Pada Pelayanan  Medik Dasar minimal harus ada 12 orang dokter umum dan 3 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
b.   Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter seorang hebat dengan masing-masing 1 orang dokter seorang hebat sebagai tenaga tetap
c.    Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter seorang hebat dengan masing-masing 1 orang dokter seorang hebat sebagai tenaga tetap
d.   Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter seorang hebat setiap pelayan dengan 4  orang dokter seorang hebat sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda
e.   Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masing-masing minmal 1 orang dokter gigi seorang hebat sebagai tenaga tetap
f.     Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap
g.   Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur ialah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit
h.   Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas B harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh Rumah sakit kelas B harus memenuhi standar yang telah di menetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas B harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas B minimal terdapat 200 buat tempat tidur.  Sedangkan dari segi manajemen dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan investigasi internal, serta manajemen umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana mencakup tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Contoh : RS Pusat Pertamina, RS MMC, RSU Persahabatan, RS Jantung Harapan kita, RSPI Prof Dr Sulianti Saroso.
3.   Rumah Sakit Umum Kelas C
Rumah Sakit Umum Kelas C ialah Rumah Sakit Umum yang mempunyai akomodasi dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (spesialis dasar),4 (empat) seorang hebat penunjang medik.  Kriteria, akomodasi dan kemampuan kelas C mencakup :
a.   Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana
b.   Pelayanan Gawat Darurat harus sanggup menunjukkan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melaksanakan investigasi kasus-kasus gawat darurat, melaksanakan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
c.    Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi.
d.   Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik.
e.   Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut minimal 1 (satu) pelayanan
f.     Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan.
g.   Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
h.   Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar  Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan diubahsuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas C :
a.   Pada Pelayanan  Medik Dasar minimal harus ada 9 orang dokter umum dan 2 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
b.   Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter seorang hebat setiap pelayanan dengan 2 orang dokter seorang hebat sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
c.    Pada setiap Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing-masing minimal 1 orang dokter seorang hebat setiap pelayanan dengan 2 orang dokter seorang hebat sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
d.   Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur ialah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit
e.   Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas C harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh Rumah sakit kelas C harus memenuhi standar yang telah di menetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas C harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas C minimal terdapat 100 buah tempat tidur.  Sedangkan dari segi manajemen dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas C terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas C paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan investigasi internal, serta manajemen umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana mencakup tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Contoh : RS medistra,RS UKI cawang, RS Haji Jakarta, RS PAU Antariksa.
4.   Rumah Sakit Umum Kelas D
Rumah Sakit Umum Kelas D ialah Rumah Sakit Umum yang mempunyai akomodasi dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (spesialis dasar).   Kriteria, akomodasi dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D mencakup :
a.   Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana
b.   Pelayanan Gawat Darurat harus sanggup menunjukkan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melaksanakan investigasi kasus-kasus gawat darurat, melaksanakan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
c.    Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenis pelayanan medik dasar mencakup Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi.
d.   Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu Laboratorium dan Radiologi .
e.   Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan.
f.     Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
g.   Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar  Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan tenaga kesehatan diubahsuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas D :
a.   Pada Pelayanan  Medik Dasar minimal harus ada 4 orang dokter umum dan 1 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
b.   Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter seorang hebat dari 2 jenis pelayaanan seorang hebat dasar dengan 1 orang dokter seorang hebat sebagai tenaga tetap.
c.    Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur ialah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit
d.   Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas D harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh Rumah sakit kelas D harus memenuhi standar yang telah di menetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas D harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas B minimal terdapat 50 buah tempat tidur.  Sedangkan dari segi manajemen dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan investigasi internal, serta manajemen umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana mencakup tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Contoh : RSU Gandaria, RSB Asih, RSB Pusdikkes,RS Abdi Waluyo.

B. Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus ialah rumah sakit yang menunjukkan pelayanan utama pada suatu bidang dan jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/Per/III/2010 jenis rumah sakit khusus antara lain Rumah Sakit ibu dan Anak, Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Jiwa, Jiwa, Kusta, Mata, ketergantungan Obat, Strok, Penyakit Infeksi, bersalin, Gigi dan Mulut, rehabilitasi medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, ginjal, kulit dan Kelamin.  Berdasarkan akomodasi dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit khusus diklasifikasikan menjadi :
1.   Rumah Sakit Khusus kelas A
Rumah Sakit Khusus kelas A ialah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai akomodasi dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit pelayanan medik seorang hebat dan pelayanan sub seorang hebat sesuai kekhususan yang lengkap.
2.   Rumah Sakit Khusus kelas B
Rumah Sakit Khusus kelas B ialah rumah sakit khusus yang mempunyai akomodasi dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit pelayanan medik seorang hebat dan pelayanan sub seorang hebat sesuai kekhususan yang terbatas.
3.   Rumah Sakit Khusus kelas C
Rumah Sakit Khusus kelas C ialah rumah sakit khusus yang mempunyai akomodasi dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit pelayanan medik seorang hebat dan pelayanan sub seorang hebat sesuai kekhususan yang minimal.

Berdasarkan pengelolaannya rumah sakit sanggup dibagi menjadi :
A. Rumah Sakit Publik
Rumah sakit publik ialah rumah sakit yang sanggup dikelola oleh Pemerintah, Badan aturan yang bersifat nirlaba. Pemerintah disini ialah pemerintah sentra dan kawasan termasuk Tentara Nasional Indonesia dan POLRI. Badan Hukum nirlaba ialah tubuh aturan yang sisa hasil usahanya tidak dibagikan kepada pemilik, melainkan dipakai untuk peningkatan pelayanan, antara lain yayasan, perkumpulan dan Perusahaan Umum.
B. Rumah Sakit Privat
Rumah sakit privat ialah jenis rumah sakit yang dikelola oleh tubuh aturan dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero. Rumah sakit privat sanggup ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan sehabis memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan. Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang menyelanggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan yang lainnya. Dalam penyelanggaraan rumah sakit pendidikan sanggup dibuat jejaring rumah sakit pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.

STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT
Banyak struktur organisasi yang bisa dipilih, tentunya yang terbaik ialah yang sesuai dengan kebutuhan. Secara umum pemenuhan kebutuhan sangat tergantung dari :
1.   Tujuan organisasi
2.   Pelaksanaan
3.   Keadaan rumah sakit
4.   Lingkungan rumah sakit
Rumah sakit merupakan institusi yang kompleks memerlukan keterlibatan banyak sekali pihak dan perlu dikembangkan secara terus menerus. Dalam hal ini ada tiga hal penting yaitu Keterkaitan antara Yayasan dan Direksi melalui pelaksanaan harian Yayasan dan Audit, Struktur organisasi direksi dan jajaranya, dan Uraian kiprah pemegang jabatan.

0 Response to "Manajemen Rumah Sakit"

Posting Komentar