Dalam PERMENKES No. 340/MENKES/PER/III/2010 wacana penjabaran Rumah Sakit disebutkan aneka macam sarana atau daerah untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang menangani khusus satu macam penyakit yaitu Rumah Sakit Khusus (Depkes, 2010). Salah satu upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus yaitu pelayanan gizi yang dalam pelaksanaannya berintegrasi dengan pelayanan kesehatan lain yang ada di rumah sakit.
Saat ini pelayanan gizi mulai dijadikan tolok ukur mutu pelayanan di rumah sakit sehingga menuntut kerja profesional seorang atau sekelompok mahir gizi. Kerja profesional bagi spesialis gizi berarti melaksanakan pelayanan gizi bagi pasien sesuai dengan kaidah-kaidahnya. Mulai dari perencanaan diit sampai penilaian perkembangan pasien selama dalam perawatan.
Ahli gizi masih sering dianggap sebagai anggota suplemen tim kesehatan saja; tidak memiliki peranan yang berarti. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh profesi mahir gizi kurang diakui di banyak rumah sakit serta koordinasi dengan tim kesehatan belum lancer. Oleh alasannya yaitu itu, perlu diketahui akan kiprah dan wewenang spesialis gizi biar sanggup bekerja secara profesional.
Keputusan Menkes RI No 374/MENKES/SK/III/2007 menandakan bahwa : Ahli madya gizi (AMG) seseorang yang telah mengikuti dan menuntaskan pendidikan D3 Gizi sesuai aturan yang berlaku, memiliki kiprah dan tanggungjawab dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, dietetik, baik di masyarakat, Rumah Sakit atau individu. Sedangkan Registered Dietitian (RD) yaitu sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship), dan ujian profesi, serta dinyatakan lulus, kemudian diberi hak mengurus ijin untuk menyelenggarakan praktik gizi.
Kode Etik Ahli Gizi
Ahli Gizi yang dalam melaksanakan profesi gizi harus mengabdikan dirinya sepenuh hati dengan senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperlihatkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya, baik dalam kekerabatan dengan pemerintah bangsa, negara, masyarakat, profesi maupun dengan diri sendiri.
Kewajiban Umum
- Meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan kecerdasan dan kesejahteran rakyat
- Menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan memperlihatkan sikap, perilaku, dan kecerdikan luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
- Menjalankan profesinya berdasarkan standar profesi yang telah ditetapkan
- Bersikap jujur, ikhlas dan adil
- Menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, gosip terkini, dan dalam menginterpretasikan gosip tidak membedakan individu dan sanggup memperlihatkan sumber acuan yang benar
- Mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga sanggup berhubungan dengan pihak lain atau menciptakan acuan kalau diperlukan
- Mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya
- Bekerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya dengan tetap memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.
Kewajiban Terhadap Klien
- Selalu memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkungan institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum
- Menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada dikala klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga sesudah klien meninggal dunia kecuali kalau diharapkan untuk keperluan kesaksian hukum
- Menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melaksanakan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak memperlihatkan pelecehan seksual
- Memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat
- Memberikan gosip kepada klien dengan sempurna dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau menetapkan sendiri berdasarkan gosip tersebut
- Apabila mengalami keraguan dalam memperlihatkan pelayanan mahir gizi berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada mahir gizi lain yang memiliki keahlian
Kewajiban Terhadap Masyarakat
- Melindungi masyarakat umum khususnya wacana penyalahgunaan pelayanan, gosip yang salah dan praktek yang tidak etis berkaitan dengan gizi, pangan termasuk kuliner dan terapi gizi/diet.
- Memberikan pelayanannya sesuai dengan gosip faktual, akurat dan sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya
- Melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga sanggup mencegah dilema gizi di masyarakat
- Peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya dilema gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat
- Memberi pola hidup sehat dengan pola makan dan acara fisik yang seimbang sesuai dengan nilai praktek gizi individu yang baik
- Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat, Ahli Gizi hendaknya senantiasa berusaha memperlihatkan dorongan, dukungan, inisiatif, dan dukungan lain dengan sungguh-sunguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal di masyarakat
- Mempromosikan atau mengesahkan produk kuliner tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau menyesatkan masyarakat
Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja
- Melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa berhubungan dan menghargai aneka macam disiplin ilmu sebagai kawan kerja di masyarakat
- Memelihara kekerabatan persahabatan yang serasi dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya menungkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat
- Menyebarluaskan ilimu pengetahuan dan keterampilan terbaru kepada sesama profesi dan kawan kerja
Kewajiban Terhadap Profesi dan Diri Sendiri
- Mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi
- Memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diharapkan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan
- Bersikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa memperlihatkan kerendahan hati dan mau mendapatkan pendapat orang lain yang benar
- Tidak mendapatkan uang selain imbalan yang layak sesuai denga jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana mahir gizi dipekerjakan)
- Tidak melaksanakan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum
- Memelihara kesehatan dan keadaan gizinya biar sanggup bekerja dengan baik
- Melayani masyarakat umum tanpa memandang laba perseorangan atau kebesaran seseorang
- Menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi
Peran Ahli Gizi
- Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik
- Pengelola pelayanan gizi di masyarakat
- Pengelola tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi di Rumah Sakit
- Pengelola sistem penyelenggaraan kuliner Institusi/masal
- Pendidik/Penyuluh/Pelatih/Konsultan gizi
- Pelaksana penelitian gizi
- Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha
- Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral
- Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis
Kegiatan Pokok Pelayanan Gizi di Rumah Sakit
Berdasarkan Surat Keterangan Menteri Kesehatan No. 134/Menkes/IV/1978 bahwa ada 4 kegiatan pokok pelayanan gizi di rumah sakit yaitu :
1. Kegiatan pengadaan dan penyediaan makanan
2. Kegiatan pelayanan gizi rawat inap
3. Kegiatan penyuluhan dan konsultasi serta acuan gizi
4. Kegiatan penelitian dan pengembangan gizi terapan
Daftar Pustaka :
- Almatsier Sunita, 2005. Penuntun Diet Rumah Sakit. Jakarta
- Standar Profesi Gizi, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 374/MENKES/SKIII/2007
- Klasifikasi Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 340/MENKES/PER/III/2010
- Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit, 2006. Departemen Kesehatan RI.
0 Response to "Peran Andal Gizi Di Rumah Sakit"
Posting Komentar